Sebentar lagi ujian nih, sebelum melakasanakan ujian, ada baiknya teman-teman mempelajari Permendikbud nomor 43 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ujian berikut.
Ada beberapa poin yang mimin kutip dari Permendikbud tersebut.- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan mmerupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa:
- portofolio;
- penugasan
- tes tertulis; dan/atau
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikansesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Secara lengkap Permendikbud no 43 Tahun 2019 dapat teman-teman download di bawah ini:
Terima kasih, semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar